TERBARU! INI ATURAN PENYESUAIAN PERJALANAN DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI DENGAN TRANSPORTASI UDARA

Beranda Berita TERBARU! INI ATURAN PENYESUAIAN PERJALANAN DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI DENGAN TRANSPORTASI UDARA

TERBARU! INI ATURAN PENYESUAIAN PERJALANAN DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI DENGAN TRANSPORTASI UDARA

Humas DJPU

Rabu, 20 April 2022

Jakarta (20/4/2022) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menyesuaikan aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022. SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.


Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Selasa (19/4) di Jakarta, mengatakan penyesuaian aturan ini berlaku mulai 19 April 2022.


“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua.”


Sedangkan untuk Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara diatur melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.


“Poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya adalah, persyaratan pre-departure test bagi PPLN dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan,” kata Dirjen Novie.

 

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Dengan adanya penyesuaian aturan ini, Dirjen menghimbau agar stakeholder penerbangan dapat menerapkan aturan ini di lapangan dengan sebaik-baiknya, dan bagi para pengguna jasa transportasi udara, untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.


“Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in,” katanya. (NF)

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.