DITJEN HUBUD BERIKAN SANKSI TEGAS BAGI MASKAPAI YANG MELANGGAR ATURAN TARIF PENERBANGAN

Beranda Berita DITJEN HUBUD BERIKAN SANKSI TEGAS BAGI MASKAPAI YANG MELANGGAR ATURAN TARIF PENERBANGAN

DITJEN HUBUD BERIKAN SANKSI TEGAS BAGI MASKAPAI YANG MELANGGAR ATURAN TARIF PENERBANGAN

Humas DJPU

Jumat, 29 April 2022

Jakarta (29/04/2022) – Beredarnya berita mengenai harga tiket pesawat yang melonjak tinggi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pada periode angkutan lebaran tahun 2022 ini, belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.

"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Jumat (29/4) setibanya di Jakarta.

Namun demikian, Dirjen Novie mengatakan "Kami tetap akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan.”

Terkait tarif tiket, Dirjen Novie menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35% dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.

"Jadi, adanya berita harga tiket mahal, kemungkinan tiket tersebut adalah penerbangan tidak langsung _(transit)_ atau tiket kelas bisnis. Karena, apabila tiket penerbangan reguler kelas ekonomi sudah habis, atau rute langsung _(direct)_ tidak tersedia lagi, maka sistem OTA _(Online Travel Agent)_ yang merupakan sistem otomatis dalam mencari tiket, akan terus mencari ketersediaan penerbangan sesuai yang dicari konsumen," jelas Dirjen.

Dalam hal perbedaan harga tiket jika _transit_, maka akan jauh lebih mahal daripada penerbangan _direct_, karena merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya. Begitu juga dengan kelas bisnis. Pemerintah hanya mengatur tarif rute _direct_/langsung pesawat kelas ekonomi.

Untuk menghindari harga tiket yang tinggi, dihimbau agar sebaiknya calon penumpang dapat membeli atau memesan tiket jauh dari hari keberangkatan, agar mendapatkan harga tiket yang hemat. Calon penumpang juga bisa mencari informasi penawaran promosi dari maskapai penerbangan, agen perjalanan, layanan kartu kredit dan lain-lain, yang seringkali memberikan penawaran harga khusus untuk periode tertentu.

“Pilih waktu penerbangan yang tepat, mengingat harga pada saat _peak season_ lebih mahal dibanding _low season_. _Peak season_ adalah musim dimana banyak orang membeli tiket, biasanya terjadi menjelang liburan dan berlangsung hingga beberapa hari setelahnya.”(IT/NF)

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.