KEMENHUB TERUS TINGKATKAN KESELAMATAN PENERBANGAN DI PAPUA

Beranda Berita KEMENHUB TERUS TINGKATKAN KESELAMATAN PENERBANGAN DI PAPUA

KEMENHUB TERUS TINGKATKAN KESELAMATAN PENERBANGAN DI PAPUA

Humas DJPU

Senin, 29 Agustus 2022

Timika (29/8/2022) - Demi meningkatkan keselamatan penerbangan di Papua, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) ke-IX dengan tema “Peningkatan Keselamatan Penerbangan di Wilayah Papua” pada 29-31 Agustus 2022 di Horison Ultima, Timika. FGD ini sebagai tindaklanjut FGD ke-VIII yang dilaksanakan pada Juli 2022 di Jayapura.

FGD ini sebagai ajang berbagi informasi antara regulator dan operator penerbangan di wilayah Papua terkait segala dinamika dan permasalahan di lapangan, guna evaluasi ke depan demi menjaga dan meningkatkan tingkat keselamatan penerbangan.

Membuka FGD ini pada Senin (29/8) di Timika, Plt. Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan “FGD ini sangat penting dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan penerbangan, terutama dalam hal _safety awareness_ khususnya di wilayah Papua.”

Pada FGD sebelumnya, telah dihasilkan 19 komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan penerbangan di wilayah Papua. “Guna memudahkan monitoring dan mengawasi implementasi dari 19 komitmen bersama tersebut, maka Dirjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 7 Tahun 2022 tentang Peningkatan Keselamatan Penerbangan, yang terbit pada 16 Agustus 2022,” jelas Nur Isnin.

Maksud SE 7 Tahun 2022 ini untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan penerbangan serta kepatuhan dalam pemenuhan regulasi penerbangan dan manual perusahaan _(Standard Operation Procedure/SOP)_ bagi Badan Usaha Angkutan Udara atau Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga.

Nur Isnin menambahkan “_accident atau incident_ terjadi bukan karena satu sebab, tapi dikarenakan banyak sebab.” Artinya, upaya seperti apapun yang dilakukan pemerintah selaku regulator tidak akan berguna, bila masing-masing operator penerbangan tidak menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan prosedur (SOP) yang berlaku dan sudah disepakati.

“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak di dunia penerbangan. Disiplin dan tanggung jawab harus senantiasa melekat dalam diri seluruh insan perhubungan. Inilah kultur kerja kita, _safety_,” ucapnya.

Upaya peningkatan keselamatan penerbangan di Indonesia khususnya di wilayah Papua harus dilakukan tidak hanya oleh regulator namun juga oleh operator pesawat udara, operator bandar udara, penyedia jasa navigasi penerbangan, operator perawatan pesawat udara, _ground handling_ dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, guna menjaga konektivitas transportasi udara yang selamat, aman dan nyaman.

Tujuan utama FGD ke-IX ini, sebagai regulator ingin mendengar dan memperhatikan seluruh pendapat, masukan dan keluhan dari para operator, guna dijadikan bahan evaluasi kedepan untuk perbaikan prosedur/regulasi, peningkatan kompetensi personil, peningkatan/penambahan peralatan, serta peningkatan fasilitas keselamatan penerbangan.

Sebagai bentuk upaya menjaga dan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan tidak terkecuali di Papua. Ditjen Perhubungan Udara selalu melakukan inspeksi, _surveillance_, _audit_ maupun _ramp check_.

“Komitmen Ditjen Perhubungan Udara sebagai regulator untuk menerapkan slogan 3S+1C (_Safety_/Keselamatan, _Security_/Keamanan dan _Services_/Pelayanan serta _Compliance_/Pemenuhan) terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, kegiatan FGD ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, Ketua KNKT DR. Soerjanto Tjahjono, Staff Ahli Menteri Perhubungan Bidang Keselamatan dan Konektifitas Perhubungan Maria Kristi Endah Murni, Kepala Pusat Litbang Transportasi Udara Capt. Novyanto Widadi, operator bandara, operator penerbangan, Perum LPPNPI (AirNav), BMKG dan seluruh Badan Usaha Angkutan Udara (pemegang AOC 121/135 dan OC91) dan organisasi perawatan pesawat udara (AMO 145) yg beroperasi di wilayah Papua serta stakeholders kerja terkait lainnya. (RNC/NF)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.