PELAKU PERJALANAN LUAR NEGERI (PPLN) DARI DAN KE INDONESIA, WAJIB PENUHI PERSYARATAN PERJALANAN

Beranda Berita PELAKU PERJALANAN LUAR NEGERI (PPLN) DARI DAN KE INDONESIA, WAJIB PENUHI PERSYARATAN PERJALANAN

PELAKU PERJALANAN LUAR NEGERI (PPLN) DARI DAN KE INDONESIA, WAJIB PENUHI PERSYARATAN PERJALANAN

Humas DJPU

Sabtu, 03 September 2022

Jakarta (3/9/2022) – Menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan edaran terbaru SE 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 1 September 2022.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, Jumat (2/9) di Jakarta.

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Nur Isnin mengatakan “Untuk memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk _(entry point)_ pada 15 (lima belas) bandara internasional.” Lima belas bandara tersebut yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi “Pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga _(booster)_ melalui aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya. Namun dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, atau WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, Nur Isnin menjelaskan “PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.” Pengecualian diantaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.

Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat,” ucap Plt. Dirjen Hubud. (NF/LWG)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.