Humas DJPU
Kamis, 24 November 2022
Jakarta (24/11/2022) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Direktur Keamanan Penerbangan menerima penghargaan dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atas peran aktif Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melaksanakan penegakan hukum, koordinasi dan sinergitas dengan Penyidik Polri yang mengemban fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas).
Penghargaan diserahkan oleh Waka Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri,S.I.K., M.Si. dalam Rakor bersama antar Penyidik Polri Pengemban fungsi Korwas dengan PPNS Kementerian/Lembaga/Badan dengan tema “Penguatan Penyidikan oleh PPNS melalui Transformasi Penyidik Polri Pengemban Fungsi korwasbin PPNS yang Presisi guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional” bertempat di Aula Bareskrim Polri (24/11) Jakarta.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono ditemui di Kementerian Perhubungan mengatakan "Penghargaan yang diterima merupakan bukti komitmen dan kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Polri dalam upaya penegakan hukum di bidang penerbangan."
Nur Isnin menambahkan tidak ada toleransi dan kelonggaran bagi pihak-pihak yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. “Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memiliki komitmen dan konsistensi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan operasional penerbangan agar tetap berjalan selamat, aman dan nyaman.”
Sejalan dengan itu, Direktur Keamanan Penerbangan, F. Budi Prayitno menjelaskan bahwa Penyidik Penerbangan Sipil telah bekerja keras dalam menangani perkara pidana yang terjadi dalam penyelenggaraan penerbangan serta dalam melaksanakan upaya pencegahan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku di penerbangan.
“Untuk itu jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan,” ujar Budi Prayitno.
Sebagai informasi, keberadaan PPNS telah diatur dalam Pasal 399 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bahwa PPNS di lingkungan instansinya mempunyai tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan, dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana yang berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
“Penghargaan yang diberikan ini diharapkan semakin memacu semangat juang dan profesionalitas Penyidik Penerbangan Sipil Ditjen Hubud dalam mengawal Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku di Penerbangan, sehingga dapat terwujud penerbangan yang aman, selamat, dan nyaman,” tutur Budi. (NF/MK)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.