BANDARA INTERNASIONAL MINANGKABAU DITUTUP SEMENTARA, AKIBAT ERUPSI GUNUNG MARAPI

Beranda Berita BANDARA INTERNASIONAL MINANGKABAU DITUTUP SEMENTARA, AKIBAT ERUPSI GUNUNG MARAPI

BANDARA INTERNASIONAL MINANGKABAU DITUTUP SEMENTARA, AKIBAT ERUPSI GUNUNG MARAPI

Humas DJPU

Jumat, 22 Desember 2023

Gambar Artikel BANDARA INTERNASIONAL MINANGKABAU DITUTUP SEMENTARA, AKIBAT ERUPSI GUNUNG MARAPI

Jakarta (22/12/2023) — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menginstruksikan agar Bandara Internasional Minangkabau di Padang untuk sementara ditutup operasionalnya, sebagai langkah mitigasi akibat adanya abu Gunung Marapi yang terdeteksi melalui pengamatan lapangan, berupa paper test yang dilakukan pada pukul 07.00 s.d. 08.30 UTC.

Penutupan bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B2559/23 NOTAMN dikarenakan alasan keselamatan penerbangan terutama adalah sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa keputusan penutupan ini diambil dengan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan.

Berdasarkan informasi, abu gunung berapi ini berdampak pada 15 penerbangan, yang diantaranya 2 penerbangan internasional, dan 13 penerbangan domestik. Akibatnya, 1 penerbangan harus kembali ke bandara asal atau _return to base_ dan 14 lainnya harus dibatalkan.

Kristi menambahkan bahwa pihaknya melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 1 sampai 2 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

Bahwa dengan adanya keadaan kahar (_force majeure_) tersebut, Kristi kemudian menghimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi _full refund, reschedule_, ataupun _re-route_ ke bandara terdekat jika _seat_ masih tersedia. Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, namun keselamatan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas utama. Kami menghargai pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak yang terlibat dalam situasi ini, dan semoga kondisi di Bandara Minangkabau cepat kembali normal,” ujar Kristi.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan _Force Majeure_ serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur _Collaborative Decision Making_ (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui _Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling_ (I-WISH) sehingga penanganan _force majeure_ erupsi Gunung Marapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.

"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan _force majeure_ ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," tutup Kristi.

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.