Humas DJPU
Kamis, 18 Januari 2024
Jakarta (18/1/2024) - Setelah sempat diberhentikan sementara pengoperasiannya _(grounded)_ sejak tanggal 6 Januari 2024, pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air telah diizinkan kembali beroperasi per 11 Januari 2024 lalu.
Tiga pesawat tersebut yaitu PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI sempat di-_grounded_ untuk memastikan keselamatan penerbangan dan untuk dilakukan inspeksi lebih lanjut setelah terjadi insiden terlepasnya _emergency door_ milik Alaska Airlines beberapa hari lalu yang memiliki tipe pesawat yang sama.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara telah melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan mengevaluasi laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Lion Air.
“Setelah dilakukan inspeksi dan melalui proses revisi dan evaluasi dengan melakukan komunikasi dengan pihak PT. Lion Mentari Airlines, Boeing dan _Federal Aviation Administration_ (FAA) lebih lanjut maka disimpulkan bahwa _emergency exit_ yang dimiliki tiga pesawat tersebut tidak terdampak Airworthiness Directive(AD) 2024-02-51 dan DGCA AD 24-01-001-U,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni di Jakarta.
Kristi mengungkapkan, hal tersebut juga dikonfirmasi melalui hasil rapat terakhir yang diselenggarakan oleh FAA dengan mengundang otoritas penerbangan sipil kawasan Asia-Pasifik.
Dalam rapat tersebut FAA menegaskan bahwa pesawat udara Boeing 737-9 Max yang dioperasikan oleh Lion Air tidak terdampak FAA AD dan tetap dapat beroperasi tanpa dilakukan inspeksi sebagaimana yang diperintahkan dalam AD.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami serta hasil rapat dengan FAA maka 3 (tiga) unit pesawat udara Boeing 737-9 dapat dioperasikan kembali,” pungkas Kristi. (IT/NF/MK)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.