Humas DJPU
Jumat, 19 Januari 2024
Jakarta (19/1/2024) — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menutup sementara operasional Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Sumatera Barat. Hal tersebut sebagai dampak aktivitas Gunung Marapi yang pada hari ini (19/1) kembali mengeluarkan abu vulkanik, terlihat melalui hasil positif pada paper test yang dilakukan pada pukul 13:00 – 14:00 WIB oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang.
Penutupan operasional BIM diumumkan melalui _Notice to Airmen (NOTAM)_ Nomor B0115/24 NOTAMN pada pukul 07:15 UTC / 14:15 WIB sampai dengan pemberitahuan selanjutnya. Selain itu berdasarkan _Volcanic Eruption Notice_ yang dikeluarkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Gunung Marapi mengalami erupsi dengan tinggi kolom abu teramati +500 m di atas puncak (+ 3.391 m di atas permukaan laut). Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat daya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni di Jakarta menyatakan bahwa keputusan penutupan ini diambil dengan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan. “Erupsi Gunung Marapi bersifat dinamis sehingga kami akan terus memonitor situasi ini, dan berkoordinasi intensif dengan stakeholder terkait dalam hal penanganan erupsi Gunung Marapi untuk memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan terpenuhi."
Kristi menambahkan bahwa pihaknya melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.
Kristi menambahkan penutupan dan pembukaan Bandara Minangkabau telah berapa kali dilakukan karena terdampak erupsi Gunung Marapi. “Saya berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memahami situasi _force majeur_ ini. Saat informasi yang kami terima terdapat 16 penerbangan berpotensi terdampak akibat penutupan bandara ini, kami terus mengupdatenya.”
Bahwa dengan adanya keadaan kahar atau _force majeure_ tersebut, Kristi menghimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi _full refund, reschedule_, ataupun _re-route_ ke bandara terdekat jika _seat_ masih tersedia. Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur _Collaborative Decision Making_ (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui _Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling_ (I-WISH) sehingga penanganan _force majeure_ erupsi Gunung Marapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.
"Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan _force majeure_ ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ucap Kristi. (LWG/CN/NF/MK)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.