Bandara Juwata Gagalkan Penyeludupan 4.047 Gram Sabu

Beranda Berita Bandara Juwata Gagalkan Penyeludupan 4.047 Gram Sabu

Bandara Juwata Gagalkan Penyeludupan 4.047 Gram Sabu

Humas DJPU

Sabtu, 11 Mei 2024

Gambar Artikel Bandara Juwata Gagalkan Penyeludupan 4.047 Gram Sabu

Tarakan (11/5/2024) – Kepala Badan Layanan Umum Kantor UPBU Juwara Tarakan, Bambang Hartato menyampaikan bahwa pihaknya telah menggagalkan 4 orang penumpang yang membawa barang terlarang narkoba jenis sabu di Bandar Udara Juwata Tarakan pada Sabtu (11/5).

“Pada Sabtu 11 Mei 2024 pukul 09.00 Wita, pihak Avsec mendapati 4 orang penumpang pesawat Super Air Jet IU 534 rute penerbangan Tarakan-Makassar, membawa barang mencurigakan yang diketahui jenis sabu,” ucap Bambang.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan didapati 4 orang penumpang tersebut membawa barang mencurigakan yang melingkar di area paha.

“Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan didapati 16 (enam belas) bungkus diduga barang terlarang jenis sabu-sabu dengan total perkiraan 4.047 gram,” tuturnya.

Kemudian Bambang Hartato menyerahkan barang temuan tersebut kepada pihak Badan Nasional Narkotika Propinsi (BNNP) Kaltara guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Petugas Avsec kami akan lebih meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan keamanan di bandara, terutama di Security Check Point. Apabila ditemukenali penumpang dengan gerak gerik mencurigakan, maka akan dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat,” pungkasnya. (NF/MK)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.