Kemenhub Sosialisasikan Keputusan Menteri Perhubungan KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

Beranda Berita Kemenhub Sosialisasikan Keputusan Menteri Perhubungan KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

Kemenhub Sosialisasikan Keputusan Menteri Perhubungan KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

Humas DJPU

Jumat, 25 Oktober 2024

Gambar Artikel Kemenhub Sosialisasikan Keputusan Menteri Perhubungan KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

Tangerang (25/10/2024) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN), Kamis (24/10) kemarin di Tangerang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Gali Sarjono menyampaikan bahwa KM 39 Tahun 2024 merupakan pembaharuan dari KM 211 Tahun 2020.

"KM 39 Tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik terkait ketentuan-ketentuan baru dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional, sehingga dapat terimplementasi secara optimal," kata Gali.

Tujuan dari sosialisasi tersebut, yaitu:
1. Memberikan informasi amandemen ke 18 Annex 17 tentang Security.
2. Sosialisasi ketentuan keamanan yang baru dalam PKPN antara lain:
a. Perubahan penetapan sistem keamanan di Bandar udara.
b. Langkah - langkah keamanan jika terjadi kondisi tertentu.
c. Perubahan beberapa tanggung jawab operator penerbangan.
d. Perubahan ketentuan pelaksanaan pertemuan Komite Keamanan Bandar Udara (KKBU) sesuai sistem keamanan bandara.
e. Penyesuaian langkah - langkah keamanan penerbangan untuk pemeriksaan penumpang internasional dan bagasi kabin dengan perkiraan waktu keberangkatan penerbangan.
f. Perubahan beberapa ketentuan keamanan untuk pengamanan Airnav:
g. Perubahan beberapa ketentuan keamanan untuk pengamanan Pesawat Udara, Penumpang dan bagasi kabin, Bagasi tercatat dan Kargo.

“Program Keamanan Penerbangan Nasional yang baru ini menjadi penting untuk menciptakan sinergi dan kolaborasi yang baik antar seluruh pemangku kepentingan di industri penerbangan, demi menciptakan penerbangan yang aman,” ujar Gali.

Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi ruang diskusi untuk menyamakan pemahaman dalam penerapan peraturan yang baru.

“Perlu peran aktif dan masukan dari para peserta terkait pelaksanaan keamanan penerbangan di lapangan serta Kami juga berharap peran serta semua peserta untuk dapat mensosialisasikan peraturan menteri ini, guna keseragaman implementasi regulasi di seluruh wilayah Indonesia," ucap Gali.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula apresiasi kepada semua pihak terkait, atas keberhasilan Indonesia dalam audit ICAO USAP yang telah dilaksanakan pada Juni-Juli 2024.

“Dengan kerja keras dan kerja sama yang baik antara regulator dan operator, Indonesia berhasil memperoleh nilai Effective Implementation (EI) sebesar 88,53%, di atas target Global Aviation Security Plan 2027 yang hanya 75%. Pencapaian ini mengukuhkan kinerja keamanan penerbangan nasional di kancah internasional,” ujar Gali Sarjono. (SP/RA/NF/MK)

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.