Sambut Transportasi Modern Kemenhub Uji Publik Peraturan Tentang Juknis Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Transportasi Udara Modern (Advance Air Mobility)

Beranda Berita Sambut Transportasi Modern Kemenhub Uji Publik Peraturan Tentang Juknis Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Transportasi Udara Modern (Advance Air Mobility)

Sambut Transportasi Modern Kemenhub Uji Publik Peraturan Tentang Juknis Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Transportasi Udara Modern (Advance Air Mobility)

Humas DJPU

Sabtu, 26 Oktober 2024

Gambar Artikel Sambut Transportasi Modern Kemenhub Uji Publik Peraturan Tentang Juknis Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Transportasi Udara Modern (Advance Air Mobility)

Curug (26/10/2024) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menyelenggarakan uji publik Petunjuk Teknis (Juknis) Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Drone (Advance Air Mobility/AAM) pada Jumat (25/10) di Curug.

Tujuan Uji Publik Peraturan tersebut adalah untuk memberikan informasi dan diskusi arah perkembangan teknologi transportasi modern yang semakin pesat guna memastikan keselamatan penerbangan.

Uji publik disampaikan oleh Direktur Navigasi Penerbangan, Syamsu Rizal dan dihadiri stakeholder yang terdiri dari regulator yaitu Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Direktorat Navigasi Penerbangan, Direktorat Bandar Udara, Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, Dinas Potensi Dirgantara TNI AU, PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Operator Pengembang lokal yang mendesain dan mengembangkan wahana Air Taxi dan juga Logistik drone, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), AIRNAV Indonesia, masyarakat melalui asosiasi antara lain FASI dan APDI, juga akademisi yaitu Kepala Pusat PSDM Udara dan Direktur PPI Curug, untuk bersama-sama mewujudkan visi melalui komitmen penerapan inovasi teknologi guna memberikan manfaat yang sebesarnya bagi masyarakat.

Regulasi tersebut sebagai bentuk implementasi kebijakan pemerintahan baru Presiden Prabowo melalui Asta Cita serta mengacu pada _ICAO call for action_ hasil pertemuan _1st Advance Air Mobility Symposium_ bulan September 2024 di Montreal Kanada.

"Kami merumuskan Juknis Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Drone (_Advance Air Mobility_) di Indonesia guna dapat memberikan sumbangan nyata bagi penerbangan," ujar Syamsu Rizal selaku Direktur Navigasi Penerbangan.

Lebih lanjut Syamsu menyampaikan, konsep Juknis penetapan Ruang Udara khusus Uji Drone ini sebagai platform kolaborasi antara regulator, operator, dunia industri, dunia riset akademisi untuk menyatukan dan menfokuskan sumber daya yang dimiliki baik teknologi dan SDM di bidang teknologi transportasi udara modern sehingga Indonesia siap mengimplementasikan transportasi baru dan maju di masa depan.

Peserta _public hearing_ juga melakukan kunjungan ke Bandar Udara Budiarto di Curug yang menjadi opsi lokasi uji terbang pertama di Indonesia.

Penentuan lokasi di Bandar Udara Budiarto telah melalui proses evaluasi teknis baik assessmen keselamatan ruang udara, dan fasilitas penunjang lainnya sehingga kegiatan uji terbang dapat terlaksana dengan lancar dan memenuhi keselamatan penerbangan. (NF/MK)

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.