Dasar Hukum :
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Persyaratan :
a). Memiliki akta pendirian badan usaha Indonesia yang usahanya bergerak di bidang angkutan udara niaga berjadwal atau angkutan udara niaga tidak berjadwal dan disahkan oleh Menteri yang berwenang;
b). Menyampaikan surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah apabila yang bersangkutan menggunakan fasilitas penanaman modal;
c). Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d). Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
e). Menyampaikan tanda bukti modal yang disetor;
f). Menyampaikan garansi / jaminan bank;
g). Menyampaikan rencana bisnis (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang sekurang-kurangnya memuat :
1).Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan :
- Angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dan menguasai 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani;
- Angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani;
- Angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.
2).Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rute penerbangan bagi perusahaan angkutan udara niaga berjadwal sekurang-kurangnya menggambarkan :
- Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base);
- Keseimbangan rute penerbangan;
- Peta jaringan rute penerbangan;
- Rute, frekuensi, rotasi diagram penerbangan dan utilisasi pesawat udara yang akan dilayani secara bertahap selama 5 (lima) tahun;
3).Aspek pemasaran dalam bentuk potensi permintaan pasar angkutan udara (demand & supply) sekurang-kurangnya memuat:
a.Peluang pasar angkutan udara secara umum maupun secara khusus pada rute penerbangan atau daerah operasi yang akan dilayani, meliputi :
- Perkembangan jumlah permintaan penumpang atau kargo per tahun untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir pada rute penerbangan atau daerah operasi yang akan dilayani;
- Potensi jumlah permintaan penumpang atau kargo per tahun untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ke depan pada rute penerbangan atau daerah operasi yang akan dilayani;
- Rencana utilisasi pesawat udara secara bertahap selama 5 (lima) tahun ke depan bagi perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal; dan
- Kondisi pesaing yang ada saat ini pada rute penerbangan atau daerah operasi yang akan dilayani.
b.Target dan pangsa pasar yang akan diraih, meliputi :
- Segmen pasar yang akan dilayani sesuai dengan bidang usahanya; dan
- Pangsa pasar (market share) per tahun yang akan diraih pada masing-masing rute penerbangan atau daerah operasi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ke depan.
4).Sumber Daya Manusia termasuk teknisi dan awak pesawat udara, sekurang-kurangnya memuat tahapan kebutuhan sumber daya manusia langsung maupun tidak langsung menyangkut kualifikasi dan jumlah per tahun untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ke depan.
5).Kesiapan dan kelayakan operasi sekurang-kurangnya memuat :
- Rencana pengadaan, pemeliharaan dan perawatan pesawat udara;
- Rencana pengadaan fasilitas pendukung operasional pesawat udara;
- Rencana pengadaan fasilitas pelayanan penumpang pesawat udara; dan
- Rencana pemasaran jasa angkutan udara.
6).Analisis dan evaluasi dari aspek ekonomi dan keuangan sekurang-kurangnya memuat:
- Rencana investasi untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ke depan;
- Proyeksi aliran kas (cashflow), rugi – laba dan neraca untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ke depan;
- Hasil perhitungan yang meliputi :
- Periode pengembalian (payback period);
- Nilai bersih saat ini (net present value);
- Tingkat kemampulabaan (profitability index);
- Tingkat pengembalian hasil intern (internal rate of return).
Prosedur Pengajuan Permohonan :
Permohonan izin usaha diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dengan tembusan Menteri Perhubungan.
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian atau penolakan atas permohonan izin diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Masa berlaku :
Izin usaha angkutan udara niaga berlaku selama pemegang masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan izin yang diberikan dan di evaluasi setiap tahun.
Download