Sertifikasi: Sertifikat Operasi Angkutan Udara

Beranda Pelayanan dan Perizinan Sertifikasi Sertifikat Operasi Angkutan Udara

Sertifikat Operasi Angkutan Udara

Sertifikasi Operasi Angkutan Udara

Prosedur :
Prosedur penerbitan sertifikat Operasi angkutan Udara (AOC) terdiri dari 5 (lima) tahap :
  • Tahap Pra Permohonan
  • Tahap Permohonan resmi.
  • Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi
  • Tahap inspeksi dan demonstrasi
  • Tahap Sertifikasi
Besaran Tarif :
  1. AOC 121    = Rp 15.000.000,- / sertifikat.
  2. AOC 135    = Rp 10.000.000,- / sertifikat.
  3. AOC 91      = Rp 5.000.000,- / sertifikat.
 
(PP. No 6 Th 2009)
 
Jangka Waktu Pengurusan :
90 (sembilan puluh) hari kerja sejak permohonan resmi diajukan
 
Persyaratan :
Pengajuan permohonan tersebut dil
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.