Sertifikasi: Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approval Maintenance Organization/AMO)

Beranda Pelayanan dan Perizinan Sertifikasi Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approval Maintenance Organization/AMO)

Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approval Maintenance Organization/AMO)

Sertifikasi Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approval Maintenance Organization / AMO)

Prosedur :
Prosedur pengesahan Organisasi Perawatan Pesawat Udara (AMO)terdiri dari 5 (lima) tahap :
  1. Tahap Pra Permohonan
  2. Tahap Permohonan resmi.
  3. Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi
  4. Tahap inspeksi dan demonstrasi
  5. Tahap Sertifikasi
 
Besaran Tarif :
Pengesahan Pertama    = Rp 3.000.000,- / sertifikat
Perpanjangan                 = Rp 1.000.000,- / sertifikat
 
(PP No 6 Th 2009)
 
Jangka Waktu Pengurusan :
30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan resmi diajukan
 
Persyaratan :
Pengajuan permohonan tersebut dilampirkan dengan :
  1. Surat Ijin Usaha Umum (SIUM) dari Deperindag
  2. Mengisi Form KU-145
 
Dasar Hukum :
  • UU No 1 Tahun 2009
  • CASR Part   145, 
  • SI 8300 Capter 162
  • AC 120-49
 
Instansi Pemberi Ijin : DKUPPU atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Download
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.