Sertifikasi: Sertifikat Organisasi Sekolah Penerbang (Pilot School)

Beranda Pelayanan dan Perizinan Sertifikasi Sertifikat Organisasi Sekolah Penerbang (Pilot School)

Sertifikat Organisasi Sekolah Penerbang (Pilot School)

Sertifikasi Organisasi Sekolah Penerbang ( Pilot School)

Prosedur :
Prosedur pengesahan Organisasi Sekolah Penerbang (Pilot School)terdiri dari 5 (lima) tahap :
  1. Tahap Pra Permohonan
  2. Tahap Permohonan resmi.
  3. Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi
  4. Tahap inspeksi dan demonstrasi
  5. Tahap Sertifikasi
 
Besaran Tarif :
  1. Pengesahan Pertama   = Rp 3.000.000,- / sertifikat.
  2. Perpanjangan               = Rp 1.000.000,- / sertifikat
 
(PP No 6 Th 2009)
 
Jangka Waktu Pengurusan :
60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap
 
Persyaratan :
Pengajuan permohonan tersebut dilampirkan dengan :
  • SIKP
  • Rencana Operasional
  • Rencana Personil
  • Alamat Kantor
 
 
Dasar Hukum :
  • UU No 1 Tahun 2009
  • CASR Part 141
  • SI 141-01
  • AC 120-49
 
Instansi Pemberi Ijin : DKUPPU atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Download
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.