Sertifikat Pemberian Validasi Bagi Personel Operasi Pesawat Udara Dari Negara Lain
Pemberian Validasi bagi Personil Operasi Pesawat Udara dari Negara Lain
Prosedur :
Permohonan Validasi diajukan kepada DKUPPU.
Surat permohonan tersebut didisposisi kepada Inspektur DKUPPU Seksi Personil Operasi Pesawat Udara.
Inspektur akan melakukan evaluasi persyaratan dari pemohon.
Apabila cukup memenuhi, akan dilaksanakan ujian bagi pemohon terutama dalam materi yang terkait dengan Rules & Regulations yang berlaku di Indonesia (CASR).
Apabila pemohon lulus, diterbitkan validasi bagi personil yang bersangkutan
Besaran Tarif :
Penerbitan : Rp 200.000,-/sertifikat
Jangka Waktu Pengurusan :
pemeriksaan kelengkapan data ( 1-2 hari )
Pengetikan validasi (1-2 hari)
Penerbitan validasi (1 hari)
Persyaratan :
Memiliki foreign PPL, CPL atau ATPL
Memiliki current rating yang ingin diterbangkan di Indonesia
Lulus ujian CASR
Lulus medical examination di indonesia
Dasar Hukum :
UU No. 1 Tahun 2009
CASR Part 61-02,
CASR Part 61-75,
CASR Part 61-77.
Instansi Pemberi Ijin : DKUPPU atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Udara Download