Izin Usaha Agen Penjualan Umum (GSA / General Sales Agent)
Dasar Hukum :
Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerinah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara
Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 51 Tahun 2000 Tentang Perwakilan dan Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing
Persyaratan :
Badan Hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, Koperasi dan BUMN yang berbentuk perusahaan perseroan;
Akta Pendirian Badan Usaha yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang dan salah satu usahanya bergerak dibidang penunjang angkutan udara;
Pengesahan dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat keterangan domisili perusahaan;
Surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah apabila menggunakan fasilitas penanaman modal;
Memiliki atau menguasai ruang kantor.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
Permohonan izin usaha Agen Penjualan Umum diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Masa Berlaku :
Izin berlaku selama pemegang izin masih menjalankan kegiatan usaha Agen Penjualan Umum.