Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara; dan
Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan.
Persyaratan :
Pembangunan bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan oleh Menteri;
Pembangunan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan oleh Bupati/Walikota;
Penyelenggara bandar udara melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara paling lambat 1 tahun sejak keputusan pelaksanaan pembangunan ditetapkan.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
1). Untuk memperoleh keputusan pelaksanaan pembangunan bandar udara mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan :
Salinan keputusan penetapan lokasi;
Rencana induk bandar udara;
Bukti penguasaan tanah;
Dokumen rancangan teknis bandar udara yang meliputi rancangan awal dan rancangan teknis terinci sesuai dengan standar yang berlaku;
Studi analisis mengenai dampak lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
2). Untuk memperoleh keputusan pelaksanaan pembangunan penyelenggara bandar udara mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota setempat dengan melampirkan :
Salinan keputusan penetapan lokasi;
Rencana induk bandar udara;
Bukti penguasaan tanah;
Pertimbangan teknis dari Gubernur sebagai tugas dekonsentrasi;
Dokumen rancangan teknis bandar udara yang meliputi rancangan awal dan rancangan teknis terinci sesuai dengan standar yang berlaku;
Studi analisis mengenai dampak lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3). Direktur Jenderal menyampaikan hasil evalusai kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap;
4). Menteri menetapkan pelaksanaan pembangunan dengan memperhatikan hasil evaluasi Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah dokumenditerima secara lengkap;
5). Bupati/Walikota menetapkan pelaksanaan pembangunan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumenditerima secara lengkap