Perizinan: Izin Pembangunan Bandar Udara

Beranda Pelayanan dan Perizinan Perizinan Izin Pembangunan Bandar Udara

Izin Pembangunan Bandar Udara

Dasar Hukum :
 
  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
  3. Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
  5. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara; dan
  6. Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan.
 
Persyaratan :
 
  1. Pembangunan bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan oleh Menteri;
  2. Pembangunan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan oleh Bupati/Walikota;
  3. Penyelenggara bandar udara melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara paling lambat 1 tahun sejak keputusan pelaksanaan pembangunan ditetapkan.
 
Prosedur Pengajuan Permohonan :
 
1). Untuk memperoleh keputusan pelaksanaan pembangunan  bandar udara mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan :
  • Salinan keputusan penetapan lokasi;
  • Rencana induk bandar udara;
  • Bukti penguasaan tanah;
  • Dokumen rancangan teknis bandar udara yang meliputi rancangan awal dan rancangan teknis terinci sesuai dengan standar yang berlaku;
  • Studi analisis mengenai dampak lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
2). Untuk memperoleh keputusan pelaksanaan pembangunan penyelenggara bandar udara mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota setempat dengan melampirkan :
  1. Salinan keputusan penetapan lokasi;
  2. Rencana induk bandar udara;
  3. Bukti penguasaan tanah;
  4. Pertimbangan teknis dari Gubernur sebagai tugas dekonsentrasi;
  5. Dokumen rancangan teknis bandar udara yang meliputi rancangan awal dan rancangan teknis terinci sesuai dengan standar yang berlaku;
  6. Studi analisis mengenai dampak lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3). Direktur Jenderal menyampaikan hasil evalusai kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap;
 
4). Menteri menetapkan pelaksanaan pembangunan dengan memperhatikan hasil evaluasi Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah dokumenditerima secara lengkap;
 
5). Bupati/Walikota menetapkan pelaksanaan pembangunan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumenditerima secara lengkap

Download
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.