Perizinan: Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga

Beranda Pelayanan dan Perizinan Perizinan Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga

Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan;
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
 
Persyaratan :
 
a. Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga tertentu, orang perorangan, dan/atau badan usaha Indonesia lainnya.
 
b. Persetujuan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;
 
c. Akta pendirian badan usaha atau lembaga yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang atau tanda bukti identitas diri bagi pemohon orang perseorangan;
 
d. Pengesahan dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM;
 
e. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);
 
f. Surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
 
g. Menyampaikan rencana kegiatan angkutan udara paling sedikit memuat :
 
  1).Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan, sekurang-kurangnya memuat :
  • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
  • Sumber dan cara pengadaan pesawat udara.
   2).Pusat kegiatan operasi penerbangan;
   3).Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personil pesawat udara; dan
   4).Kesiapan serta kelayakan operasi, sekurang-kurangnya memuat :
  • Rencana pengadaan, pemeliharaan atau perawatan pesawat udara;
  • Rencana pengadaan fasilitas pendukung operasional pesawat udara;
  • Sumber daya manusia yang tersedia.
Prosedur Pengajuan Permohonan :

Permohonan izin usaha diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dengan tembusan Menteri Perhubungan.
 
Penyelesaian Permohonan :
 
Pemberian atau penolakan atas permohonan izin diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
 
Masa berlaku :
 
Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga berlaku selama pemegang izin masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan izin yang diberikan dan di evaluasi setiap tahun.

Download
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.