Sertifikasi: Sertifikat Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara (SKP3U)

Beranda Pelayanan dan Perizinan Sertifikasi Sertifikat Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara (SKP3U)

Sertifikat Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara (SKP3U)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/1985 Tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 04/I/1997 Tentang Sertifikat Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara, Sertifikat Kecakapan Operator Garbarata, dan Sertifikat Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara.

Persyaratan :

  1. Lulus pemeriksaan kesehatan (medical check-up)
  2. Lulus pendidikan dan pelatihan pemandu parkir pesawat udara dan Appron Movement Control (AMC); dan
  3. Lulus ujian evaluasi teori dan praktek yang diadakan oleh Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Prosedur Pengajuan Permohonan :

Permonan sertifikat kecakapan diajukan oleh instansi atau perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja kepada Kepala Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Masa berlaku :

Berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat kecakapan pemandu parkir pesawat udara dan dapat diperpanjang.

Biaya :

  1. Untuk penerbitan Sertifikat Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.300.000,-/sertifikat.
  2. Untuk perpanjangan Sertifikat Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.100.000,-/sertifikat.

 


Download
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.