Sertifikasi: Sertifikat Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara (SKOP2DPU)

Beranda Pelayanan dan Perizinan Sertifikasi Sertifikat Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara (SKOP2DPU)

Sertifikat Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara (SKOP2DPU)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
  2. Keputusan Drektur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/1985 Tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 04/I/1997 Tentang Sertifikat Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara, Sertifikat Kecakapan Operator Garbarata, dan Sertifikat Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara.

Persyaratan :

  1. Lulus pemeriksaan kesehatan (medical check-up);
  2. Lulus pendidikan dan pelatihan operator peralatan pelayanan darat pesawat udara dan /atau Approve Movement Control (AMC); dan
  3. Permonan sertifikat kecakapan diajukan oleh instansi atau perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja kepada Kepala Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Prosedur Pengajuan Permohonan :

Permonan sertifikat kecakapan diajukan oleh instansi atau perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja kepada Kepala Direktorat Keamananan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Masa berlaku :

Berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat kecakapan pemandu parkir pesawat udara dan dapat diperpanjang.

Biaya :

  1. Untuk penerbitan Sertifikat Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.300.000,-/sertifikat.

  2. Untuk perpanjangan Sertifikat Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 100.000,-/sertifikat.

 


Download
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.