Dasar Hukum :
Persyaratan :
Pemilik atau pengelola heliport waib memenuhi persyaratan standar teknis dan operasional Elevated Heliport yang meliputi persyaratan fisik dan persyaratan operasional sebagaimana diatur dalam SKEP/41/III/2010 Tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional (Manual of Standard 139) Volume II Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Heliport).
Prosedur Pengajuan Permohonan :
Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan melampirkan buku pedoman pengoperasian heliport (Heliport Manual).
Penyelesaian Permohonan :
Pemberitahuan atau penolakan izin diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permohonan diterima secara lengkap setelah diadakan evaluasi serta pemeriksaan teknis operasional oleh Tim Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Masa berlaku :
Izin berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama prasarana dan fasilitasnya masih memenuhi persyaratan operasional.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.