Perizinan: Izin Penetapan Lokasi Bandar Udara

Beranda Pelayanan dan Perizinan Perizinan Izin Penetapan Lokasi Bandar Udara

Izin Penetapan Lokasi Bandar Udara

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
  3. Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
  5. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara;
  6. Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Penetapan lokasi dilakukan dengan memperhatikan :
  1. Rencana induk nasional bandar udara;
  2. Keselamatan dan keamanan penerbangan;
  3. Keserasian dan keseimbangan dengan budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi bandar udara;
  4. Kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan pengoperasian; serta
  5. Kelayakan lingkungan.
Persyaratan :

a.    Surat Permohonan Pemrakarsa;
b.    Laporan hasil Studi Kelayakan, yang sekurang-kurangnya memuat :
  1. Kelayakan Pengembangan Wilayah;
  2. Kelayakan Ekonomi dan Finansial;
  3. Kelayakan Teknis Pembangunan;
  4. Kelayakan Operasional;
  5. Kelayakan Angkutan Udara;
  6. Kelayakan Lingkungan.
c.    Surat Rekomendasi Gubernur;
d.    Surat Rekomendasi Bupati / walikota;
e.  Surat Ketersediaan Lahan dari Bupati/walikota atau bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan, harus memenuhi ketentuan meliputi :
  • Tanah dan/atau perairan dan ruang udara pada lokasi yang telah ditetapkan untuk keperluan pelayanan jasa kebandarudaraan, pelayanan keselamatan operasi penerbangan, dan fasilitas penunjang bandar udara harus dikuasai pemrakarsa bandar udara;
  • Penetapan luas tanah danlatau perairan dan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat 1) harus didasarkan pada penatagunaan tanah dan/atau perairan dan ruang udara yang menjamin keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan dalam bidang lain di kawasan letak bandar udara; dan
  • Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan bandar udara dan pemberian hak atas tanahnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.    Surat Penegasan Rencana Pembiayaan.
 
Prosedur Pengajuan Permohonan :
 
a. Penyelenggara bandar udara menyampaikan permohonan penetapan lokasi kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan administrasi;
b. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap usulan penetapan lokasi yang disampaikan oleh penyelenggara bandar udara terhadap aspek :
  1. Tatanan kebandarudaraan nasional;
  2. Kelayakan ekonomi, teknis, operasional dan kelayakan dari segi angkutan udara;
  3. Kelayakan/kelestarian lingkungan; dan
  4. Pertahanan keamanan negara. 
c.  Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
d.  Menteri menetapkan lokasi bandar udara dengan memperhatikan hasil evaluasi Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah hasil evaluasi dari Direktur Jenderal diterima secara lengkap.

Download
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.