Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara;
Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Penetapan lokasi dilakukan dengan memperhatikan :
Rencana induk nasional bandar udara;
Keselamatan dan keamanan penerbangan;
Keserasian dan keseimbangan dengan budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi bandar udara;
Kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan pengoperasian; serta
Kelayakan lingkungan.
Persyaratan :
a. Surat Permohonan Pemrakarsa; b. Laporan hasil Studi Kelayakan, yang sekurang-kurangnya memuat :
Kelayakan Pengembangan Wilayah;
Kelayakan Ekonomi dan Finansial;
Kelayakan Teknis Pembangunan;
Kelayakan Operasional;
Kelayakan Angkutan Udara;
Kelayakan Lingkungan.
c. Surat Rekomendasi Gubernur;
d. Surat Rekomendasi Bupati / walikota;
e. Surat Ketersediaan Lahan dari Bupati/walikota atau bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan, harus memenuhi ketentuan meliputi :
Tanah dan/atau perairan dan ruang udara pada lokasi yang telah ditetapkan untuk keperluan pelayanan jasa kebandarudaraan, pelayanan keselamatan operasi penerbangan, dan fasilitas penunjang bandar udara harus dikuasai pemrakarsa bandar udara;
Penetapan luas tanah danlatau perairan dan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat 1) harus didasarkan pada penatagunaan tanah dan/atau perairan dan ruang udara yang menjamin keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan dalam bidang lain di kawasan letak bandar udara; dan
Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan bandar udara dan pemberian hak atas tanahnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Surat Penegasan Rencana Pembiayaan.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
a. Penyelenggara bandar udara menyampaikan permohonan penetapan lokasi kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan administrasi;
b. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap usulan penetapan lokasi yang disampaikan oleh penyelenggara bandar udara terhadap aspek :
Tatanan kebandarudaraan nasional;
Kelayakan ekonomi, teknis, operasional dan kelayakan dari segi angkutan udara;
Kelayakan/kelestarian lingkungan; dan
Pertahanan keamanan negara.
c. Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
d. Menteri menetapkan lokasi bandar udara dengan memperhatikan hasil evaluasi Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah hasil evaluasi dari Direktur Jenderal diterima secara lengkap.