Perizinan: Izin Pengoperasian Helideck

Beranda Pelayanan dan Perizinan Perizinan Izin Pengoperasian Helideck

Izin Pengoperasian Helideck

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) Tentang Bandar Udara (Aerodrome);
  4. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/41/III/2010 Tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional (Manual of Standard 139) Volume II Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Heliport); dan
  5. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/100/VI/2010 Tentang Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-06, Prosedur Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter.

Persyaratan :
Pemilik atau pengelola heliport waib memenuhi persyaratan standar teknis dan operasional Helideck  yang meliputi persyaratan fisik dan persyaratan operasional sebagaimana diatur dalam  SKEP/41/III/2010 Tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional (Manual of Standard 139) Volume II Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Heliport).

Prosedur Pengajuan Permohonan :
Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan melampirkan buku pedoman pengoperasian heliport  (Heliport Manual).

Penyelesaian Permohonan :
Pemberitahuan atau penolakan izin diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permohonan diterima secara lengkap setelah diadakan evaluasi serta pemeriksaan teknis operasional oleh Tim Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Masa berlaku :
Izin berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama prasarana dan fasilitasnya masih memenuhi persyaratan operasional.


Download
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.