Sertifikasi: Sertifikat Kecakapan Basic Air Traffic Service (BATS)

Beranda Pelayanan dan Perizinan Sertifikasi Sertifikat Kecakapan Basic Air Traffic Service (BATS)

Sertifikat Kecakapan Basic Air Traffic Service (BATS)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 171/VII/1997 Tentang Sertifikat Kecakapan dan Rating Pemandu Komunikasi Penerbangan;
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 12 Tahun 2009 (PKPS 69)  Tentang Persyaratan Lisensi, rating, pelatihan dan kecakapan bagi personil pemandu lalu lintas udara.

Persyaratan :

  1. Personil yang telah lulus diklat atau Diploma I BATS (Basic Air Traffic Service);
  2. Usia pemegang sertifikat tidak boleh kurang dari 18 tahun;
  3. Lulus ujian (teori, praktek, kesehatan);
  4. Pengetahuan pemohon untuk tingkat pengetahuan yang sesuai bagi pemegang licence operator komunikasi penerbangan, minimal pokok-pokok sebagai berikut :    •    Pengetahuan umum, tentang  pelayanan lalu lintas udara dalam Negara;
    •    Prosedur operasional, radio telephony, phraseology, jaringan telekomunikasi;
    •    Peraturan-peraturan dan regulasi-regulasi yang diterapkan oleh operator telekomunikasi penerbangan; dan
    •    Prinsip-prinsip peralatan komunikasi, kegunaan dan keterbatasan peralatan dalam stasiun aeronautika.
  5. Pemohon harus memiliki penagalaman :
    •    menyelesaikan pelatihan dalam  masa 12 (dua belas) bulan segera mengajukan permohonan dan telah melakukan praktek kerja dibawah pengawasan personel berkualifikasi tidak kurang dari 2 (dua) bulan; atau
    •    melakukan praktek kerja di bawah pengawasan personel berkualifikasi tidak kurang dari 6 (enam) bulan selama masa 12 (dua belas) bulan segera mengajukan permohonan.
  6. Keterampilan. Pemohon harus unjuk kompetensi dalam hal :
    •    Mengoperasikan peralatan komunikasi; dan
    •    Mengirim dan menerima pesan radio telephony secara efisiensi dan akurat.

Prosedur Pengajuan Permohonan :
a.    Surat permohonan diajukan oleh yang bersangkutan kepada Direktur Navigasi Penerbangan;
b.    Mengisi formulir pengajuan dan menyertakan kelengkapannya yang terdiri dari:

  • Fotokopi STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan) bidang komunikasi penerbangan sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;
  • Fotokopi KTP;
  • Surat keterangan sehat jasmani & rohani dari dokter pemerintah;
  • Pas foto berwarna ukuran 25 mm  x 30 mm sebanyak 3 lembar;
  • Sertifikat kecakapan yang lama (untuk perpanjangan).

Penyelesaian Permohonan :
Pemberian sertifikat dilakukan selambatnya 14 hari kerja setelah pemohon dinyatakan lulus ujian.

Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.


Download
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.