Sertifikasi: Sertifikat Kecakapan Senior Aeronautical Information Service Officer (SAISO)

Beranda Pelayanan dan Perizinan Sertifikasi Sertifikat Kecakapan Senior Aeronautical Information Service Officer (SAISO)

Sertifikat Kecakapan Senior Aeronautical Information Service Officer (SAISO)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 08/II/1999 Tentang Sertifikat Kecakapan dan Rating Pelayanan Informasi Aeronatika.

Persyaratan :

  1. Personil yang telah lulus pendidikan dan pelatihan Diploma II Pengatur Pelayanan Informasi Aeronautika atau Diploma III Penilik Pelayanan Informasi Aeronautika;
  2. Personil yang telah lulus diklat lain dibidang pelayanan informasi aeronautika (dalam dan luar negeri) yang diakui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  3. Usia pemegang sertifikat adalah 18 – 60 tahun;
  4. Lulus ujian teori, ujian praktek dan pengujian kesehatan.
Prosedur Pengajuan Permohonan :

a.   Surat permohonan diajukan oleh Calon Petugas Pelayanan Informasi Aeronautika kepada Direktur Navigasi Penerbangan;
b.   Surat permohonan dilengkapi dengan :  

  • Salinan STTPL bidang pelayanan informasi aeronautika yang sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;
  • Salinan KTP;
  • Surat keterangan sehatt jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  • Pas photo terbaru 2x3 cm 3 lembar;
  • Sertifikat kecakapan yang lama (khusus bagi pemohon peningkatan dan perpanjangan Sertifikat Kecakapan).

Penyelesaian Permohonan :
Pemberian sertifikat dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah pemohonan Sertifikat dinyatakan lulus ujian.

Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.


Download
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.