Dasar Hukum :
Persyaratan :
Prosedur Pengajuan Permohonan :
a. Permohonan sertifikat kecakapan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
b. Surat Permohonan dilengkapi dengan :
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian Sertifikat Kecakapan diberikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Pemohon dinyatakan lulus ujian.
Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.
Biaya :
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.