Dasar Hukum :
Persyaratan :
a. Sehat jasmani dan rohani;
b. Pendidikan minimal D.III PKP-PK atau yang sederajat;
c. Lulus pendidikan dan pelatihan PKP-PK minimal Advance;
d. Memiliki Mualim Pelayaran Terbatas bagi yang mengambil Rating RB;
e. Bagi pengemudi kendaraan PKP-PK wajib memiliki Surat Izin Mengemudi minimal B.I; dan
f. Lulus ujian teori, ujian paktek dan pengujian kesehatan.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
a. Permohonan sertifikat kecakapan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
b. Surat Permohonan dilengkapi dengan :
1) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
2) Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;
3) Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) terakhir;
4) Fotokopi KTP;
5) Fotokopi Kartu Pegawai;
6) Fotokopi surat izin mengemudi minimal B I, bagi pengemudi kendaraan PKP-PK;
7) Pas foto terbaru dan berwarna, dengan latar belakang merah serta berukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan
8) Fotokopi sertifikat kecakapan yang dimiliki (khusus untuk pemohon peningkatan).
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian Sertifikat Kecakapan diberikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Pemohon dinyatakan lulus ujian.
Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.
Biaya :
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.