Sertifikasi: Sertifikat Kecakapan PKP-PK Advance

Beranda Pelayanan dan Perizinan Sertifikasi Sertifikat Kecakapan PKP-PK Advance

Sertifikat Kecakapan PKP-PK Advance

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/94/IV/1998 Tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/57/IV/1999 Tentang Pemindahan Pesawat Udara dan Doc. ICAO 9137 AN 898 Part 1,5, dan 7;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/345/XII/1999 tentang Sertifikat kecakapan petugas dan teknisi perawatan kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran serta petugas salvage.

Persyaratan :
a.    Sehat jasmani dan rohani;
b.    Pendidikan minimal D.III PKP-PK atau yang sederajat;
c.    Lulus pendidikan dan pelatihan PKP-PK minimal Advance;
d.    Memiliki Mualim Pelayaran Terbatas bagi yang mengambil Rating RB;
e.    Bagi pengemudi kendaraan PKP-PK wajib memiliki Surat Izin Mengemudi minimal B.I; dan
f.     Lulus ujian teori, ujian paktek dan pengujian kesehatan.

Prosedur Pengajuan Permohonan :
a.    Permohonan sertifikat kecakapan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
b.    Surat Permohonan dilengkapi dengan :
    1)     Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
    2)    Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;
    3)    Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) terakhir;
    4)    Fotokopi KTP;
    5)    Fotokopi Kartu Pegawai;
    6)    Fotokopi surat izin mengemudi minimal B I, bagi pengemudi kendaraan PKP-PK;
    7)    Pas foto terbaru dan berwarna, dengan latar belakang merah serta berukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan
    8)    Fotokopi sertifikat kecakapan yang dimiliki (khusus untuk pemohon peningkatan).

Penyelesaian Permohonan :
Pemberian Sertifikat Kecakapan diberikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Pemohon dinyatakan lulus ujian.

Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.

Biaya :

  1. Untuk penerbitan Sertifikat Kecakapan PKP-PK Advance dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 300.000,-/serifikat.
  2. Untuk perpanjangan Sertifikat Kecakapan PKP-PK Advance dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.100.000,-/sertifikat.

 


Download
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.