Dasar Hukum :
Persyaratan :
a. Lulus pengujian kesehatan;
b. Sehat setelah dilakukan pengujian ulang dan atau pengujian kesehatan untuk terbang (medical flight test);
Sertifikat kesehatan kelas 3 diberikan kepada :
1) Flight Operator Officer;
2) Basic Air Traffic Officer;
3) Flight Service Officer;
4) Aircraft Maintenance Engineer;
5) Petugas Pelayanan Informasi Aeronautika (AIS);
6) Teknisi Elektronika Penerbangan;
7) Petugas Pemandu Parkir Pesawat;
8) Petugas Pertolongan Kecelakaan Pesawat dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK);
9) Teknisi Listrik Penerbangan;
10)Operator Garbarata;
11)Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara;
12)Teknisi perawatan kendaraan dan peralatan PKP-PK;
13)Petugas salvage;
14)Petugas Pengujian Barang dan Penumpang di Bandar Udara;
15)Petugas Penanganan dan pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya dengan pesawat udara
Prosedur Pengajuan Permohonan :
a. Permohonan untuk memperoleh sertifikat kesehatan dapat diajukan oleh perorangan atau institusi/perusahaan yang memperkerjakan personil penerbangan;
b. Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan melampirkan :
1) Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar (khusus untuk permohonan pemula);
2) Daftar riwayat kesehatan yang telah diisi;
3) Fotocopy sertifikat kesehatan terakhir;
4) Hasil pengujian kesehatan dari dokter umum yang telah memiliki ijin penguji kesehatan.
c. Terhadap pemohon yang belum memiliki hasil pengujian kesehatan, dilakukan pengujian kesehatan.
Masa berlaku :
Masa berlaku sertifikat = 12 bulan sejak diterbitkan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.