Perizinan: Izin Pengoperasian Bandar Udara

Beranda Pelayanan dan Perizinan Perizinan Izin Pengoperasian Bandar Udara

Izin Pengoperasian Bandar Udara

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
  3. Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
  5. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara;
  6. Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Persyaratan :
 
a.  Pengoperasian bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pengoperasian oleh Menteri;
b.    Pengoperasian bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pengoperasian oleh Bupati/Walikota;
c.  Penetapan keputusan pelaksanaan pengoperasian dilakukan setelah memenuhi persyaratan :
  1. Pembangunan bandar udara telah selesai dilaksanakan sesuai dengan keputusan pelaksanaan pembangunan;
  2. Keamanan dan keselamatan penerbangan serta ketertiban;
  3. Tersedia fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang, kargo dan pos;
  4. Pengelolaan lingkungan; dan
  5. Tersedia pelaksana kegiatan di bandar udara.
 
Prosedur Pengajuan Permohonan :
 
a. Untuk memperoleh keputusan pelaksanaan pengoperasian  bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan, penyelenggara bandar udara mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan :
  1. Salinan keputusan pelaksanan pembangunan;
  2. Salinan sertifikat operasi bandar udara.
b. Untuk memperoleh keputusan pelaksanaan pengoperasian bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan,  penyelenggara bandar udara mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota setempat dengan melampirkan :
  1. Salinan keputusan pelaksanaan pembangunan;
  2. Salinan sertifikat operasi bandar udara;
  3. Pertimbangan teknis dari Gubernur sebagai tugas dekonsentrasi.
c.  Direktur Jenderal menyampaikan hasil evalusai kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap;
d.  Meneteri menetapkan pelaksanaan pengoperasian dengan memperhatikan hasil evaluasi Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah dokumenditerima secara lengkap;
e.  Bupati/Walikota menetapkan pelaksanaan pengoperasian selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumenditerima secara lengkap.

Download
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.