Persetujuan: Persetujuan dan Pengesahan Hasil Penelitian Batas Kawasan Kebisingan (BKK) di Sekitar Bandar Udara

Beranda Pelayanan dan Perizinan Persetujuan Persetujuan dan Pengesahan Hasil Penelitian Batas Kawasan Kebisingan (BKK) di Sekitar Bandar Udara

Persetujuan dan Pengesahan Hasil Penelitian Batas Kawasan Kebisingan (BKK) di Sekitar Bandar Udara

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
  2. Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
  3. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara; dan
  5. Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan.
Persyaratan :

a.  Kawasan kebisingan di bandar udara diukur dan ditentukan dengan bertitik tolak pada rencana induk bandar udara;
b.  Tingkat kebisingan ditentukan berdasarkan Weighted Equivalent Continuous Perceived Noise Level (WECPNL);
c.  Tingkat kebisingan terdiri dari :

  • Kawasan kebisingan tingkat I dengan nilai WECPNL lebih besar atau sarna dengan 70 dan lebih keeil 75 ( 70 = WECPNl < 75 ), yaitu tanah dan ruang udara yang dapat dimantaatkan untuk berbagai jenis kegiatan dan atau bangunan kecuali untuk jenis bangunan sekolah dan rumah sakit;
  • Kawasan kebisingan tingkat II dengan  nilai WECPNL lebih besar atau sama dengan 75 dan lebih keeil 80 ( 75 = WECPNl < 80), yaitu tanah dan ruang udara yang dapat dimantaatkan untuk berbagai jenis kegiatan dan atau bangunan keeuafi untuk jenis kegiatan dan/atau bangunan sekolah, rumah sakit dan rumah tinggal; dan
  • Kawasan kebisingan tingkat III dengan  nilai WECPNL lebih besar atau sama dengan 80 (80 =  WECPNl), yaitu tanah dan ruang udara yang dapat dimanfaatkan untuk membangun tasilitas bandar udara yang dilengkapi insulasi suara dan dapat dimanfaatkan sebagai jalur hijau atau sarana pengendalian Iingkungan dan pertanian yang tidak mengundang burung.

Prosedur Pengajuan Permohonan :

  1. Penyelenggara bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya mengusulkan penetapan kawasan kebisingan di sekitar bandar udara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
  2. Penyelenggara bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan mengusulkan penetapan kawasan kebisingan di sekitar bandar udara kepada Bupati/Walikota setempat;
  3. Direktur Jenderal melakukan evaluasi usulan penetapan kawasan kebisingan di sekitar bandar udara terhadap :
    • Rencana induk bandar udara/rencana pengembangan bandar udara;
    • Prakiraan jenis pesawat udara, frekwensi dan periode waktu operasi.
  4. Kawasan kebisingan bagi bandar udara yang belum mempunyai rencana induk bandar udara ditentukan berdasarkan perkiraan jenis pesawat udara, frekwensi dan periode waktu operasi;
  5. Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap;
  6. Kawasan kebisingan di sekitar bandar udara, untuk tiap-tiap bandar udara pusat penyebaan dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara disekitarnya dikendalikan ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pendapat Pejabat yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap; dan
  7. Kawasan kebisingan di sekitar bandar udara, untuk tiap-tiap bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota setelah mendengar pendapat pejabat setempat yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan pertimbangan teknis dari Gubernur sebagai tugas dekonsentrasi selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

Download
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.