Persetujuan: Persetujuan dan Pengesahan Hasil Penelitian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

Beranda Pelayanan dan Perizinan Persetujuan Persetujuan dan Pengesahan Hasil Penelitian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

Persetujuan dan Pengesahan Hasil Penelitian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
  3. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara;
  5. Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan.
Persyaratan :
  1. Kawasan keselamatan operasi penerbangan ditentukan batas-batasnya dengan koordinat yang mengacu pada bidang referensi World Geodetic System 1984 (WGS-84) dan batas-batas ketinggian diatas permukaan laut rata-rata (Mean Sea Level) dalam satuan meter.
  2. Kawasan keselamatan operasi penerbangan disekitar bandar udara meliputi :
    • Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas, yang merupakan kawasan perpanjangan kedua ujung landasan di bawah Iintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu;
    • Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan, yang merupakan sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landasan dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadi kecelakaan;
    • Kawasan dibawah permukaan transisi, yang merupakan bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dengan dan berjarak tertentu dart poras landasan, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garts-garis datar yang ditarik tegak lurus pada poros landasan dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal dalam;
    • Kawasan dibawah permukaan horizontal-dalam, yang merupakan bidang datar di atas dan sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas;
    • Kawasan dibawah permukaan kerucut, yang merupakan bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal Iuar, masing-masing dengan radius dan ketingglan tertentu dlhitung dan titik referensi yang ditentukan; dan
    • Kawasan dibawah permukaan horizontal-luar, yang merupakan bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan antara lain pada waktu pesawat melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setefah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan.
  3. Kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara ditentukan berdasarkan rencana induk bandar udara;
  4. Kawasan keselamatan operasi penerbangan bagi bandar udara yang belum mempunyai rencana induk bandar udara ditentukan berdasarkan panjang landasan sesuai rencana pengembangan.

 

Prosedur Pengajuan Permohonan :

  1. Penyelenggara bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara disekitarnya dikendalikan mengusulkan penetapan kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
  2. Penyelenggara bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan menguslkan penetapan kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara kepada Bupati/Walikota setempat dengan melampirkan pertimbangan teknis dari Gubernur sebagai tugas dekonsentrasi;
  3. Direktur Jenderal melakukan evaluasi usulan penetapan kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara terhadap aspek :
    • Rencana induk / rencana pengembangan bandar udara;
    • Tatanan kebandarudaraan nasional;
    • Keamanan dan keselamatan penerbangan;
    • Rencana Tata Ruang WIlayah.
  4. Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap;
  5. Kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara, untuk tiap-tiap bandar udara ditetapkan dengan Keputusan Menteri selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah hasil evaluasi dari Direktur Jenderal diterima secara lengkap;
  6. Kawasan keselamatan operasi penerbangan disekitar bandar udara, untuk tiap-tiap bandar udara ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota setempat selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

Download
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.