Dasar Hukum :
Persyaratan :
a. Penyelenggara bandar udara menyusun rencana induk bandar udara yang berlaku untuk kurun waktu 20 tahun;
b. Rencana induk bandar udara sekurang-kurangnya memuat :
Prosedur Pengajuan Permohonan :
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.