Dasar Hukum :
Persyaratan :
Prosedur Pengajuan Permohonan :
Penyelesaian Permohonan :
Untuk persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya:
a. 1 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan di luar jam kerja; atau
b. 3 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan di hari libur.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.