Persetujuan: Pemberian Persetujuan Terbang (Flight Approval)

Beranda Pelayanan dan Perizinan Persetujuan Pemberian Persetujuan Terbang (Flight Approval)

Pemberian Persetujuan Terbang (Flight Approval)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara;
  3. Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan;
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/195/IX/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/251/XII/2008;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2759/XII/2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/195/IX/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval).

Persyaratan :

Kegiatan angkutan udara yang harus memiliki persetujuan terbang (flight approval) terdiri atas :
  1. Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan di luar persetujuan yang telah diterbitkan, meliputi:
    • Perubahan jadwal penerbangan, yang disebabkan oleh :
      • Gangguan operasional pesawat udara; atau
      • Gangguan operasional bandar udara, seperti pembangunan/pengembangan fasilitas bandar udara, kecelakaan (accident), kejadian (incident) di bandar udara pemberangkatan/tujuan.
    • Penambahan penerbangan (extra flight) apabila terdapat lonjakan permintaan angkutan udara; 
    • Perubahan rute yang telah ditetapkan (re-route) yang disebabkan terganggunya operasional pesawat udara dan/atau terganggunya pelayanan teknis pesawat udara di darat dan/atau terganggunya operasional bandar udara; 
    • Perubahan penggunaan tipe pesawat udara, untuk angkutan udara luar negeri. Dan untuk angkutan udara dalam negeri, apabila mengakibatkan perbedaan kaapsitas tempat duduk lebih dari 25%; 
    • Penempatan pesawat udara (positioning flight) untuk melaksanakan rute penerbangan; atau 
    • Melaksanakan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagai pelengkap dari izin usaha angkutan udara niaga berjadwal.
  2. Angkutan udara niaga tidak berjadwal penumpang dalam negeri yang menggunakan pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 tempat duduk;
  3. Angkutan udara niaga tidak berjadwal kargo dalam negeri yang menggunakan pesawat udara dengan berat tinggal landas lebih dari 5700 kilogram;
  4. Angkutan udara niaga tidak berjadwal penumpang dan atau kargo luar negeri;
  5. Angkutan udara bukan niaga (general aviation) luar negeri;
  6. Penerbangan lintas wilayah udara Indonesia (overflying) oleh pesawat udara asing;
  7. Pendaratan teknis (technical landing) bukan untuk tujuan komersial oleh pesawat udara asing;
  8. Penerbangan tanpa penumpang umum (ferry flight) untuk ke dan dari luar negeri.

Prosedur Pengajuan Permohonan :

  1. Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara c.q Kepala Direktorat Angkutan Udara paling lambat 3 x 24 jam sebelum dilaksanakan penerbangan;
  2. Permohonan persetujuan terbang untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dilengkapi dengan :
    • Pengisian formulir persetujuan terbang (Flight Approval);
    • Permohonan disertai data dukung yang terdiri atas : 
      • Daftar tunggu (waiting list) untuk penerbangan tambahan (extra flight);
      • Dokumen kontrak charter untuk penerbangan charter;
      • Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang pertahanan (Security Cleareance) untuk penerbangan luar negeri (international);
      • Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang hubungan luar negeri (Diplomatic Clearance) untuk penerbangan luar negeri;dan
      • Data dukung lainnya yg dianggap perlu seperti data dukung rekomendasi dari Direktorat teknis terkait tentang kemampuan landasan dan fasilitas bandara untuk pengoperasian tipe pesawat berkapasitas besar.
  3. Permohonan persetujuan terbang untuk Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dilengkapi dengan :
    • Dokumen kontrak charter untuk penerbangan charter;
    • Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang pertahanan (Security Cleareance) untuk penerbangan luar negeri;
    • Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang hubungan luar negeri (Diplomatic Clearance) untuk penerbangan luar negeri;
    • C of A dan C of R untuk pesawat beregistrasi Indonesia;
    • Data dukung lainnya yang diperlukan, sesuai dengan tujuan penerbangan.

Penyelesaian Permohonan :
Untuk persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya:
a.    1 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan di luar jam kerja; atau
b.    3 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan di hari libur.

Masa Berlaku :
Izin berlaku untuk 1 (satu) kali penerbangan.

 


Download
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.