Tingkatkan Konektifitas di Daerah 3TP Ditjen Hubud dan Operator Penerbangan Lakukan Penandatanganan Kontrak Kegiatan Angkutan Udara Perintis Tahun 2023

Beranda Berita Tingkatkan Konektifitas di Daerah 3TP Ditjen Hubud dan Operator Penerbangan Lakukan Penandatanganan Kontrak Kegiatan Angkutan Udara Perintis Tahun 2023

Tingkatkan Konektifitas di Daerah 3TP Ditjen Hubud dan Operator Penerbangan Lakukan Penandatanganan Kontrak Kegiatan Angkutan Udara Perintis Tahun 2023

Humas DJPU

Jumat, 30 Desember 2022

Gambar Artikel Tingkatkan Konektifitas di Daerah 3TP  Ditjen Hubud dan Operator Penerbangan Lakukan Penandatanganan Kontrak Kegiatan Angkutan Udara Perintis Tahun 2023

Jakarta (30/12/2022) - Moda transportasi udara adalah moda yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia terutama yang berdomisili di daerah 3TP (Terpencil, Terdepan, Tertinggal dan Perbatasan). Melalui Angkutan Udara Perintis merupakan perwujudan salah satu visi Pemerintah, yaitu untuk menghadirkan negara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melanjutkan program tahun sebelumnya, maka pada hari ini, Jumat (30/12) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan Penandatangan Kontrak Angkutan Udara Perintis Tahun 2023 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

"Hal ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dan komitmen terhadap pentingnya transportasi udara dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, guna mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan negara, dan mendukung penurunan disparitas harga. Tentunya program Angkutan Udara Perintis ini bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah 3TP ," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni.

Seperti diketahui, kegiatan Angkutan Udara Perintis ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Angkutan Udara, bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) bergerak melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah 3TP atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain.

"Kita patut bersyukur bahwa program yang bermanfaat bagi masyarakat ini terus berlanjut di tahun 2023," ujarnya.

Adapun penyelenggara dan rute angkutan udara perintis tahun anggaran 2023 dilaksanakan di 21 Koordinator Wilayah (Korwil) dengan jumlah rute angkutan udara perintis 220 rute penumpang dan 41 rute kargo.

Dengan ditandatanganinya kontrak Angkutan Udara Perintis tersebut, menandakan kegiatan Angkutan Udara Perintis tahun anggaran 2023 dapat terlaksana di awal tahun sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

"Saya berharap, operator penerbangan yang mengoperasikan Angkutan Udara Perintis dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, dengan selalu memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan dalam melakukan operasional penerbangan," tegasnya.

Lebih lanjut Kristi mengatakan "Sebagai regulator, Ditjen Hubud baik yang berada di Kantor Pusat maupun Otoritas Bandar Udara (OBU) hingga Korwil, untuk selalu memberikan supervisi melalui Pengendalian dan Pengawasan terhadap aspek keselamatan, keamanan dan layanan penerbangan guna menjamin pemenuhan aspek regulasi yang berlaku."

Hadir pada penandatangan tersebut, perwakilan dari PT. Asi Pudjiastuti Aviation, PT. Nasional Global Aviation, PT. Asian One Air, PT. Smart Cakrawala Aviation dan PT. Semuwa Aviasi Mandiri.

Kristi menyampaikan pesan "Selamat Bekerja, agar pelaksanaan Angkutan Udara Perintis Tahun 2023 dapat berjalan lancar dan dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat khususnya di daerah 3TP dengan tetap memenuhi ketentuan penerbangan SELAMANYA (Selamat, Aman dan Nyaman)." (NF/MK)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.