Ditjen Hubud Terus Tingkatkan Layanan Angkutan Udara Perintis di Daerah 3TP

Beranda Berita Ditjen Hubud Terus Tingkatkan Layanan Angkutan Udara Perintis di Daerah 3TP

Ditjen Hubud Terus Tingkatkan Layanan Angkutan Udara Perintis di Daerah 3TP

Humas DJPU

Kamis, 23 Februari 2023

Gambar Artikel Ditjen Hubud Terus Tingkatkan Layanan Angkutan Udara Perintis di Daerah 3TP

Jakarta (23/2/2023) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus meningkatkan layanan angkutan udara perintis untuk daerah terpencil, terdepan, tertinggal, dan perbatasan (3TP). Peningkatan layanan ini kian menjadi perhatian pada tahun ini.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Angkutan Udara Putu Eka Cahyadhi pada acara Press Background, Kamis (23/2) di Ruang Nanggala Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Putu mengatakan "Banyak daerah yang aksesbilitasnya masih sulit karena tidak ada ketersediaan moda transportasi lain, waktu tempuh yang lama, jadwal operasional yang tidak berkesinambungan, sehingga angkutan udara perintis sangat dibutuhkan untuk mendukung pemerataan pembangunan dan penurunan disparitas harga terutama pada daerah 3TP".
 
Ia menerangkan, Ditjen Hubud memiliki dua program yaitu angkutan udara perintis penumpang dan angkutan udara perintis kargo dengan alokasi anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 500.137.491.880,-. Alokasi anggaran tersebut untuk melayani 21 Koordinator Wilayah (Korwil), dengan jumlah rute angkutan udara perintis 220 rute penumpang, 40 rute perintis kargo, dan 1 rute udara kargo dengan operator penerbangan PT. Asi Pudjiastuti Aviation, PT. Nasional Global Aviation, PT. Asian One Air, PT. Smart Cakrawala Aviation, PT. Semuwa Aviasi Mandiri dan Trigana Air Service.

Untuk penyelenggaraan angkutan udara perintis kargo subsidi (40 rute) dan angkutan udara kargo (1 rute) yang dikenal dengan Jembatan Udara tersebar di 6 Korwil yaitu Tarakan, Masamba, Dekai, Timika, Oksibil, dan Tanah Merah.

Mekanisme pengangkutan kargo tersebut dimulai dari Tol Laut menuju gudang penyimpanan, kemudian dikirim melalui darat (Damri) ke gudang kargo di bandara. Setelah itu didistribusikan menggunakan pesawat menuju bandara atau lapangan terbang di daerah 3TP.

Menurut Putu, untuk menjalankan program angkutan udara perintis tersebut tentunya tidak mudah. Banyak tantangan yang dihadapi seperti masih terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi khusus di remote area/daerah pegunungan, terbatasnya jumlah pesawat, kondisi keamanan dan teknis bandara, dan termasuk juga faktor alam seperti cuaca buruk dan bencana alam.

"Walaupun banyak tantangan, namun berkat kolaborasi dan sinergitas bersama Kementerian/Lembaga terkait, serta dukungan Pemerintah Daerah dan pihak keamanan TNI/Polri guna kesinambungan operasional penerbangan angkutan udara perintis," jelasnya.

Adapun realisasi penerbangan angkutan udara perintis penumpang tahun 2022 mencapai 99,7% dan untuk penerbangan perintis kargo mencapai 98%. "Realisasi penerbangan yang tidak mencapai 100% biasanya disebabkan oleh beberapa kendala seperti cuaca buruk, aspek keamanan dan ketersediaan barang," ujarnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan terhadap disparitas harga mempunyai dampak positif. Sebagai contoh di Kabupaten Luwu Utara, terdapat penurunan harga minyak goreng sebesar 46,15% jika menggunakan program jembatan udara, yang semula seharga Rp. 65.000,- per liter menjadi Rp. 35.000,- per liter.

“Kedepannya, diharapkan program ini terus berjalan untuk membuka keterisolasian daerah 3TP, meningkatkan pemerataan pembangunan, dan menekan disparitas harga sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. (IT/NF/MK)

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.